Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Terganggu dengan KUHP Baru

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persetujuan RUU KUHP menjadi KUHP baru tidak menjadi persoalan bagi lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lembaga antirasuah memiliki landasan peraturan perundang-undangan sendiri dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat menjawab soal adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjelaskan bahwa hukuman koruptor lebih ringan dibandingkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Hukum Pidana pada Pasal 620 kata Firli, ada ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus di dalam UU tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.


KPK kata Firli, berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK diberikan mandat pada Pasal 14 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU tersebut.

"Silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi. Jadi kami tidak ada kekhawatiran," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

UU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan publik karena mengatur hukuman Tipikor. Ketentuan terkait Tipikor tercantum pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya