Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Terganggu dengan KUHP Baru

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persetujuan RUU KUHP menjadi KUHP baru tidak menjadi persoalan bagi lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab lembaga antirasuah memiliki landasan peraturan perundang-undangan sendiri dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat menjawab soal adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjelaskan bahwa hukuman koruptor lebih ringan dibandingkan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam UU Hukum Pidana pada Pasal 620 kata Firli, ada ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus di dalam UU tersebut dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.


KPK kata Firli, berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK diberikan mandat pada Pasal 14 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU tersebut.

"Silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur korupsi di KUHP, tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi. Jadi kami tidak ada kekhawatiran," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

UU KUHP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi sorotan publik karena mengatur hukuman Tipikor. Ketentuan terkait Tipikor tercantum pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606.

Akan tetapi, hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya