Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Santai Hadapi Gugatan Partai Masyumi di MA

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempersoalkan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang dilayangkan Partai Masyumi ke Mahkamah Agung.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Masyumi yang notabene salah satu parpol tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 tetap memiliki hak menggugat hasil tahapan yang berjalan.

"Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silakan saja," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (8/12).


Bahkan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini juga tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD itu.

"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dan tengah berlangsung saat ini, yakni mulai pendaftaran parpol calon peserta peserta Pemilu Serentak 2024 hingga verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)," tandas Idham.

Gugatan uji materiil PKPU 4/2022 dilayangkan Masyumi karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu, dan setelah melakukan gugatan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi, serta ke PTUN.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya