Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Santai Hadapi Gugatan Partai Masyumi di MA

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mempersoalkan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang dilayangkan Partai Masyumi ke Mahkamah Agung.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Masyumi yang notabene salah satu parpol tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 tetap memiliki hak menggugat hasil tahapan yang berjalan.

"Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silakan saja," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (8/12).


Bahkan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini juga tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD itu.

"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dan tengah berlangsung saat ini, yakni mulai pendaftaran parpol calon peserta peserta Pemilu Serentak 2024 hingga verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)," tandas Idham.

Gugatan uji materiil PKPU 4/2022 dilayangkan Masyumi karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu, dan setelah melakukan gugatan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi, serta ke PTUN.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya