Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kata Pakar, Bunyi "Persetubuhan di Luar Perkawinan" KUHP Mengancam Perkawinan Adat

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui menjadi KUHP baru banjir kritikan karena mengandung pasal-pasal kontroversial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.

"(Norma) pemidanaan terhadap kohabitasi atau persetubuhan di luar perkawinan, harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).

Dia memandang, istilah yang dipakai dalam KUHP baru dalam menetapkan delik perzinahan, yakni "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia.

"Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Fickar memandang seharusnya ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini.

"Itu agar justru tidak menjadi tidak produktif, karena menghambat perkembangan masyarakat," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya