Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kata Pakar, Bunyi "Persetubuhan di Luar Perkawinan" KUHP Mengancam Perkawinan Adat

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui menjadi KUHP baru banjir kritikan karena mengandung pasal-pasal kontroversial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.

"(Norma) pemidanaan terhadap kohabitasi atau persetubuhan di luar perkawinan, harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).


Dia memandang, istilah yang dipakai dalam KUHP baru dalam menetapkan delik perzinahan, yakni "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia.

"Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Fickar memandang seharusnya ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini.

"Itu agar justru tidak menjadi tidak produktif, karena menghambat perkembangan masyarakat," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya