Berita

Koordinator Gerak Aceh, Askhlani/Net

Nusantara

Gerak Aceh Khawatir Koruptor Kian Menjamur dengan Disahkan KUHP Baru

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 05:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) oleh DPR RI, mendapat sorotan dari Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh. Utamanya, pada pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi dengan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pasal tersebut akan meningkatkan angka korupsi dan menjamurnya para koruptor di Indonesia," kata Koordinator Gerak Aceh, Askhlani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (7/12).

Askhlani menjelaskan bahwa dalam pasal 603 disebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".


"Padahal sebelumnya pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 disebutkan kalau pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapat pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, dalam naskah KUHP pasal 603 itu disebutkan koruptor hanya membayar denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan sebelumnya dalam UU 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp 200 juta.

Dengan fenomena yang terjadi saat ini, kata Askhal, seharusnya undang-undang diciptakan untuk dapat menekan dan memberantas korupsi dan kejahatan. Apabila hukuman yang diterapkan di dalam undang-undang sangat berat, maka para pelaku kejahatan dapat berfikir dan mengurungkan niatnya.

"Dengan ancaman hukum yang rendah membuat para koruptor ini bukannya semakin takut, malah akan membuat semakin tumbuh korupsi di Indonesia," terangnya.

Kata Askhlani lagi, seharusnya UU menjadikan orang-orang tidak melakukan tindak kejahatan. Hukuman yang berat dan tinggi akan membuat orang akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kejahatan, karena ancamannya lebih tinggi.

"Seharusnya eksekutif dan legislatif dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dimana pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun ancaman hukuman berat, tetapi pada masa itu angka korupsi juga melonjak tinggi," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Lebih lanjut Askhal mengatakan bahwa dapat dipastikan dengan ancaman pidana ringan, akan ada kecenderungan kejahatan pidana korupsi menjadi lebih banyak.

"Dalam UU 31/1999 ancaman hukumannya tinggi, tetapi tingkat korupsi juga tinggi, harusnya ini menjadi pembelajaran menjadi para pembuat kebijakan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya