Berita

Barang bukti pengedaran uang palsu/RMOLJabar

Presisi

Pakai Modus Transfer, Tiga Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peredaran uang palsu kini dilakukan dengan berbagai cara, bahkan pelaku menyasar pemilik agen bank dan meminta untuk ditransferkan sejumlah uang. Namun ternyata uang yang diserahkan adalah uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro menerangkan, Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus transfer.

Modus pelaku, dikatakan IPDA Wahyu Untoro, dengan melakukan transaksi transfer BRIlink sebesar Rp 4.000.000.


"Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu," terang Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (7/12).

Wahyu menyebutkan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat ini, yaitu IP (38) warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi.

"Kasus berawal dari penjualan handphone milik IP secara COD. Lalu, IP dan HS bertemu untuk melakukan transaksi penjualan handphone. Setibanya di rumah, IP mengetahui ternyata uang hasil menjual handphonenya ternyata palsu," sebutnya.

Wahyu menyampaikan, kemudian IP mendatangi toko BRILink HD Putra di Jalan Raya Sindangagung Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung untuk mentransfer uang palsu tersebut.

"Penjaga BRILink pun mentransfer uang tersebut ke rekening milik IP. Setelah transaksi berhasil, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tersebut. Setelah diperiksa oleh penjaga toko, ternyata uang tersebut palsu," ujarnya.

Petugas, kata Wahyu, kemudian mengamankan IP dan dari keterangan IP uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas pun kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

Barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan lima puluh ribu, 1 handphone merk Oppo dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.

"Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu," demikian Wahyu.

Ketiga pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya