Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri), dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Politik

Perludem: Abuse of Power dalam Pelantikan 88 Pj Kada Mengancam Demokrasi

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj Kada) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dampak politik bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/12).

Kahfi menjelaskan, Perludem bersama-sama dengan 4 individu lainnya memang telah menggugat Jokowi dan juga Tito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakannya melantik 88 Pj Kada.


Pasalnya, dia melihat pelantikan yang telah dilakukan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, alias tidak punya aturan pelaksana.

"Kami memang betul berangkat (menggugat) dari kekosongan hukum, persoalan hukum yang sangat teknis, itulah yang kemudian bisa dipersoalkan di dalam konteks institusi peradilan seperti PTUN," ujar Kahfi.

Dia memandang, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tak miliki dasar hukum bakal mempengaruhi kualitas sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara.

"Ketika kita berkomitmen sebagai negara hukum, maka dengan hukum kita harus melakukannya. Itu bisa diukur dari indeks rule of law di dunia," sambungnya menjelaskan.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Kahfi, sudah barang tentu tidak bisa terlepas dari kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakannya.

"Kalau kita bisa perpanjang sedikit bahasannya, ada indeks demokrasi yang angkanya turun terus, karena kita tidak teguh memegang hukum. rule of law ini punya dampak terhadap pembangunan demokrasi kita, maka ini akan sangat bersentuhan dengan aspek politik," tuturnya.

"Misalnya, kontestasi elektoral kita yang tidak diikuti aturan, dan mengaturnya secara serampangan, dan ini menguntungkan kelompok-kelompok yang punya otoritas," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya