Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri), dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Politik

Perludem: Abuse of Power dalam Pelantikan 88 Pj Kada Mengancam Demokrasi

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj Kada) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dampak politik bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/12).

Kahfi menjelaskan, Perludem bersama-sama dengan 4 individu lainnya memang telah menggugat Jokowi dan juga Tito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakannya melantik 88 Pj Kada.


Pasalnya, dia melihat pelantikan yang telah dilakukan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, alias tidak punya aturan pelaksana.

"Kami memang betul berangkat (menggugat) dari kekosongan hukum, persoalan hukum yang sangat teknis, itulah yang kemudian bisa dipersoalkan di dalam konteks institusi peradilan seperti PTUN," ujar Kahfi.

Dia memandang, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tak miliki dasar hukum bakal mempengaruhi kualitas sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara.

"Ketika kita berkomitmen sebagai negara hukum, maka dengan hukum kita harus melakukannya. Itu bisa diukur dari indeks rule of law di dunia," sambungnya menjelaskan.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Kahfi, sudah barang tentu tidak bisa terlepas dari kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakannya.

"Kalau kita bisa perpanjang sedikit bahasannya, ada indeks demokrasi yang angkanya turun terus, karena kita tidak teguh memegang hukum. rule of law ini punya dampak terhadap pembangunan demokrasi kita, maka ini akan sangat bersentuhan dengan aspek politik," tuturnya.

"Misalnya, kontestasi elektoral kita yang tidak diikuti aturan, dan mengaturnya secara serampangan, dan ini menguntungkan kelompok-kelompok yang punya otoritas," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya