Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri), dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Politik

Perludem: Abuse of Power dalam Pelantikan 88 Pj Kada Mengancam Demokrasi

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj Kada) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dampak politik bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/12).

Kahfi menjelaskan, Perludem bersama-sama dengan 4 individu lainnya memang telah menggugat Jokowi dan juga Tito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakannya melantik 88 Pj Kada.


Pasalnya, dia melihat pelantikan yang telah dilakukan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, alias tidak punya aturan pelaksana.

"Kami memang betul berangkat (menggugat) dari kekosongan hukum, persoalan hukum yang sangat teknis, itulah yang kemudian bisa dipersoalkan di dalam konteks institusi peradilan seperti PTUN," ujar Kahfi.

Dia memandang, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tak miliki dasar hukum bakal mempengaruhi kualitas sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara.

"Ketika kita berkomitmen sebagai negara hukum, maka dengan hukum kita harus melakukannya. Itu bisa diukur dari indeks rule of law di dunia," sambungnya menjelaskan.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Kahfi, sudah barang tentu tidak bisa terlepas dari kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakannya.

"Kalau kita bisa perpanjang sedikit bahasannya, ada indeks demokrasi yang angkanya turun terus, karena kita tidak teguh memegang hukum. rule of law ini punya dampak terhadap pembangunan demokrasi kita, maka ini akan sangat bersentuhan dengan aspek politik," tuturnya.

"Misalnya, kontestasi elektoral kita yang tidak diikuti aturan, dan mengaturnya secara serampangan, dan ini menguntungkan kelompok-kelompok yang punya otoritas," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya