Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri), dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung/RMOL

Politik

Perludem: Abuse of Power dalam Pelantikan 88 Pj Kada Mengancam Demokrasi

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelantikan 88 penjabat kepala daerah (Pj Kada) oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dampak politik bagi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/12).

Kahfi menjelaskan, Perludem bersama-sama dengan 4 individu lainnya memang telah menggugat Jokowi dan juga Tito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakannya melantik 88 Pj Kada.

Pasalnya, dia melihat pelantikan yang telah dilakukan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, alias tidak punya aturan pelaksana.

"Kami memang betul berangkat (menggugat) dari kekosongan hukum, persoalan hukum yang sangat teknis, itulah yang kemudian bisa dipersoalkan di dalam konteks institusi peradilan seperti PTUN," ujar Kahfi.

Dia memandang, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tak miliki dasar hukum bakal mempengaruhi kualitas sistem demokrasi yang berjalan di suatu negara.

"Ketika kita berkomitmen sebagai negara hukum, maka dengan hukum kita harus melakukannya. Itu bisa diukur dari indeks rule of law di dunia," sambungnya menjelaskan.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Kahfi, sudah barang tentu tidak bisa terlepas dari kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakannya.

"Kalau kita bisa perpanjang sedikit bahasannya, ada indeks demokrasi yang angkanya turun terus, karena kita tidak teguh memegang hukum. rule of law ini punya dampak terhadap pembangunan demokrasi kita, maka ini akan sangat bersentuhan dengan aspek politik," tuturnya.

"Misalnya, kontestasi elektoral kita yang tidak diikuti aturan, dan mengaturnya secara serampangan, dan ini menguntungkan kelompok-kelompok yang punya otoritas," demikian Kahfi menambahkan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Jumat, 20 September 2024 | 15:05

UPDATE

Aset Pegadaian Moncer Terus, Akhir Tahun Diprediksi Bisa Tembus Rp100 Triliun

Senin, 30 September 2024 | 07:59

Janji Ridwan Kamil-Suswono, Wujudkan Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Ekonomi Wisata

Senin, 30 September 2024 | 07:44

Buku Baru Admiral Rosihan Arsyad

Senin, 30 September 2024 | 07:43

Balas Rudal Houthi, Puluhan Jet Israel Bombardir Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:35

Praktisi Hukum: Integritas Kejagung Makin Bobrok!

Senin, 30 September 2024 | 07:21

Stimulus Tidak Cukup, Aliran Dana Asing ke China hanya Sementara

Senin, 30 September 2024 | 07:19

Bikin Bangga, Tiga Anak Hebat Ini Lestarikan Seni Budaya Daerah

Senin, 30 September 2024 | 07:01

Bukan Cuma Lebanon, Israel juga Tingkatkan Serangan ke Yaman

Senin, 30 September 2024 | 07:00

Kapolri Didesak Usut Aktor Utama Kericuhan Diskusi Diaspora

Senin, 30 September 2024 | 06:21

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Baznas Optimalkan Peran Mustahik

Senin, 30 September 2024 | 06:04

Selengkapnya