Berita

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/Net

Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Dimanfaatkan untuk Memenangkan atau Mengalahkan Pihak Tertentu

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai sangat tepat.

Sebab, penunjukan Pj Kepala Daerah tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang terkait Pemilu 2024.   

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi” yang dihelat di Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu sore (7/12).


“Legal standing-nya klir dan meyakinkan. Tetapi meskipun legal standing yang klir tapi perspektif politik, bagi kita melihat penyeragaman dan pilkada serentak tentu berkaitan langsung dengan skema politik di 2024,” ujar Umam.

Pasalnya, penunjukan para Pj Kepala Daerah sangat berpotensi “diseragamkan” dan “diarahkan” untuk menyongsong Pemilu 2024 ke calon tertentu, kalau melihat konstalasi dan dinamika politik mutakhir, kata Umam.   

“Bisa dimanfaatkan untuk memenangkan pihak tertentu atau mengalahkan pihak tertentu. Siapa yang kemudian diagregasi, siapa yang kemudian diresistensi, tentu terkait dengan skema besar politik nasional,” papar Dosen Universitas Paramadina ini.

“Mobilisasinya cukup beragam,” demikian Umam.

Sebelumnya, Presiden dan Mendagri digugat lewat perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.

Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya