Berita

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam/Net

Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Dimanfaatkan untuk Memenangkan atau Mengalahkan Pihak Tertentu

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 16:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai sangat tepat.

Sebab, penunjukan Pj Kepala Daerah tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang terkait Pemilu 2024.   

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi” yang dihelat di Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu sore (7/12).


“Legal standing-nya klir dan meyakinkan. Tetapi meskipun legal standing yang klir tapi perspektif politik, bagi kita melihat penyeragaman dan pilkada serentak tentu berkaitan langsung dengan skema politik di 2024,” ujar Umam.

Pasalnya, penunjukan para Pj Kepala Daerah sangat berpotensi “diseragamkan” dan “diarahkan” untuk menyongsong Pemilu 2024 ke calon tertentu, kalau melihat konstalasi dan dinamika politik mutakhir, kata Umam.   

“Bisa dimanfaatkan untuk memenangkan pihak tertentu atau mengalahkan pihak tertentu. Siapa yang kemudian diagregasi, siapa yang kemudian diresistensi, tentu terkait dengan skema besar politik nasional,” papar Dosen Universitas Paramadina ini.

“Mobilisasinya cukup beragam,” demikian Umam.

Sebelumnya, Presiden dan Mendagri digugat lewat perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.

Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya