Hukuman terhadap Ferdy Sambo tak bisa gunakan KUHP baru/RMOL
Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo atas kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tak bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebab, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat KUHP lama masih berlaku.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).
"Ferdy Sambo (proses hukumnya) tidak bisa pakai KUHP baru, karena peristiwanya terjadi sebelum KUHP baru disahkan," jelas Fickar.
Di samping itu, Fickar juga menegaskan bahwa KUHP baru tidak bisa langsung berlaku setelah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12).
"Lagipula KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan," demikian Fickar.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang akan diterima Sambo maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam KUHP baru, perihal hukuman mati hanya dijadikan alternatif atau sebagai hukuman paling terakhir yang dijatuhkan guna mencegah dilakukannya tindak pidana.
Dalam KUHP baru, aturan ini termaktub di Pasal 100, yang pada intinya menyatakan hukuman mati diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu. Atau, pidana mati bisa dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.