Berita

Hukuman terhadap Ferdy Sambo tak bisa gunakan KUHP baru/RMOL

Hukum

KUHP Baru Disahkan DPR, Ancaman Hukuman Ferdy Sambo Tak Berubah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo atas kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tak bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebab, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat KUHP lama masih berlaku.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

"Ferdy Sambo (proses hukumnya) tidak bisa pakai KUHP baru,  karena peristiwanya terjadi sebelum KUHP baru disahkan," jelas Fickar.

Di samping itu, Fickar juga menegaskan bahwa KUHP baru tidak bisa langsung berlaku setelah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12).

"Lagipula KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan," demikian Fickar.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang akan diterima Sambo maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam KUHP baru, perihal hukuman mati hanya dijadikan alternatif atau sebagai hukuman paling terakhir yang dijatuhkan guna mencegah dilakukannya tindak pidana.

Dalam KUHP baru, aturan ini termaktub di Pasal 100, yang pada intinya menyatakan hukuman mati diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu. Atau, pidana mati bisa dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya