Berita

Hukuman terhadap Ferdy Sambo tak bisa gunakan KUHP baru/RMOL

Hukum

KUHP Baru Disahkan DPR, Ancaman Hukuman Ferdy Sambo Tak Berubah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo atas kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tak bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebab, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat KUHP lama masih berlaku.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

"Ferdy Sambo (proses hukumnya) tidak bisa pakai KUHP baru,  karena peristiwanya terjadi sebelum KUHP baru disahkan," jelas Fickar.


Di samping itu, Fickar juga menegaskan bahwa KUHP baru tidak bisa langsung berlaku setelah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (6/12).

"Lagipula KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan," demikian Fickar.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang akan diterima Sambo maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam KUHP baru, perihal hukuman mati hanya dijadikan alternatif atau sebagai hukuman paling terakhir yang dijatuhkan guna mencegah dilakukannya tindak pidana.

Dalam KUHP baru, aturan ini termaktub di Pasal 100, yang pada intinya menyatakan hukuman mati diancamkan secara alternatif dengan penjara waktu tertentu. Atau, pidana mati bisa dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya