Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Gugat PKPU ke MA, Ketum Masyumi: Pemilu Kali Ini Dimulai dengan Ketidakjujuran!

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang menjadi instrumen regulasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan uji materiil terhadap beleid KPU tersebut dilayangkan Partai Masyumi yang dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.


Alasannya, sosok yang kerap disapa Yani ini menilai pasal-pasal di beleid tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran parpol karena tak memiliki acuan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, abu (7/12).

"Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)," sambungnya menegaskan.

Salah satu norma yang diatur dalam pasal-pasal dalam PKPU 4/2022 yang tak sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan Yani, adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Belum ada peraturan yang mengatur mengani Sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yani memastikan gugatan uji materiil PKPU 4/2022 murni sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU dalam menjalankan proses pendaftaran.

"Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," katanya.

"Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genocide dengan 'membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar' maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil," demikian Yani menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya