Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi /Net

Politik

Ada 96 Dugaan Pelanggaran dalam Tahapan Pendaftaran hingga Verifikasi Parpol

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama proses tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 direkam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya mencatat dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama tahapan yang sudah berjalan dari hasil temuan juga laporan.

"Ada 77 temuan dan 19 laporan. Sehingga totalnya 96 dugaan pelanggaran," ujar Puadi kepada wartawan pada Rabu (7/12).


Dia merinci, sebanyak 18 laporan terkait dengan tahapan pendaftaran parpol, namun yang bisa diperiksa oleh Bawaslu hanya 17 laporan.

"Kemudian oleh Panwaslih Aceh satu laporan," sambungnya.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran itu, Puadi menuturkan, Bawaslu telah menghentikan 9 laporan dalam Sidang Putusan Pendahuluan.

"Kemudian 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," katanya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu, sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Itu kasus video call terjadi di 13 provinsi," sambungnya menegaskan.

Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut, Puadi mengatakan, ada 11 temuan dihentikan pada Sidang Putusan Pendahuluan.

Sedangkan sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.

"Sebanyak satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jatim, dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," tambahnya.

Selain itu, ada pula sebanyak 1 temuan dan 1 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Verifikasi Faktual.

"Itu ada di Sulbar dan Aceh, dengan hasil penanganan untuk satu temuan di Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten. Sanksi yang diberikan berupa teguran," paparnya.

"Kemudian, ada satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," demikian Puadi menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya