Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Tidak Terima dengan Tahapan Pendaftaran KPU, Masyumi Ajukan Gugatan ke MA

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih tidak diterima Partai Masyumi.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU. Di mana kini pihaknya melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," urainya.

Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu

"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," tambahnya menegaskan.

Karena itu, dia memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.

"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.

Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.

"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," demikian Yani menambahkan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya