Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Tidak Terima dengan Tahapan Pendaftaran KPU, Masyumi Ajukan Gugatan ke MA

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih tidak diterima Partai Masyumi.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU. Di mana kini pihaknya melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).


Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," urainya.

Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu

"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," tambahnya menegaskan.

Karena itu, dia memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.

"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.

Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.

"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," demikian Yani menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya