Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Tidak Terima dengan Tahapan Pendaftaran KPU, Masyumi Ajukan Gugatan ke MA

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih tidak diterima Partai Masyumi.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU. Di mana kini pihaknya melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).


Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," urainya.

Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu

"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," tambahnya menegaskan.

Karena itu, dia memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.

"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.

Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.

"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," demikian Yani menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya