Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Raden Yudi Anton Rikmadani/Net

Politik

Pakar Hukum: Tidak Boleh Mencari Investor dalam Proses Pelelangan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hukum tata negara. Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelelangan kepulauan kecil di Indonesia secara tidak transparan yang berdampak rusaknya kedaulatan negara.

Pakar hukum tata negara, Raden Yudi Anton Rikmadani menuturkan, dalam hukum sudah termaktub ihwal bagaimana tentang perubahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu kan kalau untuk pemanfaatan ruang pulau-pulau itu diperbolehkan sepanjang negara itu menguasai 30 persen untuk pemanfaatan, 70 persen itu dibolehkan pemanfaatan itu. Itu ada di aturan nomor 27 tahun 2007 dan nomor 16 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucap Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).


"Nah tapi kalau pemanfaatan itu juga kan harus masuk ke dalam undang-undang Cipta Kerja dalam hal pemanfaatan pesisir pantai dan kepulauan itu,” jelasnya.

Terkait dengan adanya rencana pelelangan Kepulauan Widi oleh PT LII kepada investor di New York, Amerika Serikat, Yudi menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait dengan lelang menjadi persoalan seharusnya tidak boleh mencari investor itu dalam proses pelelangan. Kalau bicara pelelangan kan sudah ada bagaimana mengatur pelelangan itu apakah masuk ke kategori barang dan jasa sistem pelelangannya atau pelelangan negara sengketa, kan itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika adanya transaksi pelelangan pulau maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan tersebut, agar tidak terjadi lagi sejumlah pulau kecil dimiliki asing.

"Kalau lelang negara itu kan lelang sengketa, itu apabila misalkan si kreditur dan debitur tidak bisa membayar utang maka kreditur boleh melelang kan gitu. Artinya itu punya utang sehingga dianggap dilelang. Pada intinya masyarakat harus kontrol terkait dengan rencana pelelangan itu,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya