Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Raden Yudi Anton Rikmadani/Net

Politik

Pakar Hukum: Tidak Boleh Mencari Investor dalam Proses Pelelangan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hukum tata negara. Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelelangan kepulauan kecil di Indonesia secara tidak transparan yang berdampak rusaknya kedaulatan negara.

Pakar hukum tata negara, Raden Yudi Anton Rikmadani menuturkan, dalam hukum sudah termaktub ihwal bagaimana tentang perubahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu kan kalau untuk pemanfaatan ruang pulau-pulau itu diperbolehkan sepanjang negara itu menguasai 30 persen untuk pemanfaatan, 70 persen itu dibolehkan pemanfaatan itu. Itu ada di aturan nomor 27 tahun 2007 dan nomor 16 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucap Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).


"Nah tapi kalau pemanfaatan itu juga kan harus masuk ke dalam undang-undang Cipta Kerja dalam hal pemanfaatan pesisir pantai dan kepulauan itu,” jelasnya.

Terkait dengan adanya rencana pelelangan Kepulauan Widi oleh PT LII kepada investor di New York, Amerika Serikat, Yudi menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait dengan lelang menjadi persoalan seharusnya tidak boleh mencari investor itu dalam proses pelelangan. Kalau bicara pelelangan kan sudah ada bagaimana mengatur pelelangan itu apakah masuk ke kategori barang dan jasa sistem pelelangannya atau pelelangan negara sengketa, kan itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika adanya transaksi pelelangan pulau maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan tersebut, agar tidak terjadi lagi sejumlah pulau kecil dimiliki asing.

"Kalau lelang negara itu kan lelang sengketa, itu apabila misalkan si kreditur dan debitur tidak bisa membayar utang maka kreditur boleh melelang kan gitu. Artinya itu punya utang sehingga dianggap dilelang. Pada intinya masyarakat harus kontrol terkait dengan rencana pelelangan itu,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya