Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Raden Yudi Anton Rikmadani/Net

Politik

Pakar Hukum: Tidak Boleh Mencari Investor dalam Proses Pelelangan

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hukum tata negara. Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelelangan kepulauan kecil di Indonesia secara tidak transparan yang berdampak rusaknya kedaulatan negara.

Pakar hukum tata negara, Raden Yudi Anton Rikmadani menuturkan, dalam hukum sudah termaktub ihwal bagaimana tentang perubahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu kan kalau untuk pemanfaatan ruang pulau-pulau itu diperbolehkan sepanjang negara itu menguasai 30 persen untuk pemanfaatan, 70 persen itu dibolehkan pemanfaatan itu. Itu ada di aturan nomor 27 tahun 2007 dan nomor 16 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucap Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).

"Nah tapi kalau pemanfaatan itu juga kan harus masuk ke dalam undang-undang Cipta Kerja dalam hal pemanfaatan pesisir pantai dan kepulauan itu,” jelasnya.

Terkait dengan adanya rencana pelelangan Kepulauan Widi oleh PT LII kepada investor di New York, Amerika Serikat, Yudi menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait dengan lelang menjadi persoalan seharusnya tidak boleh mencari investor itu dalam proses pelelangan. Kalau bicara pelelangan kan sudah ada bagaimana mengatur pelelangan itu apakah masuk ke kategori barang dan jasa sistem pelelangannya atau pelelangan negara sengketa, kan itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika adanya transaksi pelelangan pulau maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan tersebut, agar tidak terjadi lagi sejumlah pulau kecil dimiliki asing.

"Kalau lelang negara itu kan lelang sengketa, itu apabila misalkan si kreditur dan debitur tidak bisa membayar utang maka kreditur boleh melelang kan gitu. Artinya itu punya utang sehingga dianggap dilelang. Pada intinya masyarakat harus kontrol terkait dengan rencana pelelangan itu,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya