Berita

Jamiluddin Ritonga/Net

Politik

Pengamat: Tindakan Menjual Kepulauan Widi Jelas Menyalahi UU

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 08:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Indonesia harus segera turun tangan menindaklanjuti kabar 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara akan dilelang di New York, AS.

Kabarnya, pulau-pulau tersebut dilelang pengelola, PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) di situs Sotheby's Concierge Auctions mulai 8 hingga 14 Desember 2022.

“Tindakan PT LII akan melelang Kepulauan Widi kepada asing bertentangan UU yang berlaku di Indonesia,” kritik pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).


Sebagai pengelola, PT LII juga tidak diperbolehkan mengalihkan Kepulauan Widi kepada pihak lain melalui lelang. Sebab, yang namanya lelang ada transaksi jual beli secara terbuka untuk umum dengan penawaran tertentu.

"Karena itu, PT LII jelas ingin menjual pulau itu yang bukan haknya. Haknya PT LII berdasarkan MoU dengan Pemprov Maluku Utara hanya untuk investasi di bidang pariwisata bahari,” ucapnya.

Jadi, lanjut Jamiluddin, MoU pengelolaan pariwisata bahari hanya diberikan kepada PT LII. Karena itu, PT LII seharusnya tidak bisa mengalihkannya kepada pihak lain.

Selain itu, merujuk UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau tidak boleh dimiliki secara perorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa.

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Karena itu, tindakan menjual Kepulauan Widi sudah menyalahi UU yang berlaku. Pihak yang melakukan hal itu sudah seharusnya ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya