Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, usai seminar publik di Gedung Sate/RMOLJabar

Hukum

Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 08:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak yang mendapat tugas untuk menyalurkan dana bantuan kebencanaan agar tidak coba-coba menyelewengkan. Termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Kalau nekat melakukan penyelewengan, hukuman mati sudah menanti.

"Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatur, apabila terjadi hal seperti itu (korupsi dana kebencanaan) hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Senin (5/12).


Menurut dia, titik rawan korupsi dalam pendistribusian dana kebencanaan ada di semua lini. Apalagi, bantuan yang disalurkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

"Ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ancaman hukuman mati ini tidak hanya isapan belaka, karena negara sudah serius menyisihkan anggaran untuk membantu korban yang terdampak bencana.

"Dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Itu bisa berdampak pada hukuman mati," ucapnya.

Kendati begitu, ancaman hukuman mati tidak akan dikenakan pada kondisi ketidaksengajaan, seperti keterlambatan bantuan.

"Tentunya tidak bisa (ancaman hukuman mati) kalau sesuatu yang tidak diinginkan, kecuali memang disengaja. Beda antara sengaja untuk melakukan perbuatan jahat dengan sesuatu yang bukan karena sengaja untuk melakukan jahat," imbuhnya.

Saat ini, KPK belum menerima laporan terkait penyelewengan dana kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Meski belum ada laporan, KPK akan terus melakukan pemantauan.

"Misalkan ada indikasi (dan) laporan, indikasinya tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan melakukan tindak tegas," tutupnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya