Berita

Kepulauan Widi/Net

Politik

Dikabarkan Bakal Dilelang, KKP: Pemanfaatan Perairan Kepulauan Widi Belum Dilengkapi Izin

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 04:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Perusahaan ini juga diminat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyusul kabar rencana pelelangan hak pengembangan dan pengelolaan lebih dari 100 pulau di Indonesia Timur.

Berdasarkan kabar itu, lelang bakal digelar pada 8—14 November 2022 di Sotheby’s Concierge Auctions, New York, Amerika Serikat.


Dikatakan Wahyu, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (5/12).

Padahal, lanjut dia, sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau area lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP, serta mendapat PKKPRL dari Menteri KKP.

Kepulauan Widi, ditegaskan Wahyu, adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi Indonesia tidak mengenal dan tidak melegalkan transaksi jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau keicl yang merupakan hak publik dan aset negara.

“Ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi, sebanyak 83 pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diperjualbelikan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya