Berita

Demonstrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Buruh Minta Ridwan Kamil Setuju pada Rekomendasi UMK 2023

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 03:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ratusan buruh di Jawa Barat geruduk Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12). Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang rata sebesar 10 persen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menyatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa tiga tuntutan terkait kenaikan UMK 2023 di Jabar.

"Pertama, meminta gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata Sidarta dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kemudian, tuntutan kedua yakni meminta gubernur memperhatikan kembali Surat Keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.

Sebab, kata Sidarta, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga terdapat persamaan upah antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun.

"Sedangkan, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang 0 tahun. Yang sudah berkeluarga harus berlaku skala upah yang sifatnya wajib," imbuhnya.

Ia menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi karena disparitas upah di Jabar bagian barat dan timur sangat jauh berbeda. Sementara, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp 3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," terangnya.

"Karena ada yang upahnya Rp4 juta lebih tapi ada yang masih di bawah Rp 3 juta," tambahnya.

Adapun Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp 1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya