Berita

Demonstrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Buruh Minta Ridwan Kamil Setuju pada Rekomendasi UMK 2023

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 03:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ratusan buruh di Jawa Barat geruduk Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12). Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang rata sebesar 10 persen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menyatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa tiga tuntutan terkait kenaikan UMK 2023 di Jabar.

"Pertama, meminta gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata Sidarta dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Kemudian, tuntutan kedua yakni meminta gubernur memperhatikan kembali Surat Keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.

Sebab, kata Sidarta, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga terdapat persamaan upah antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun.

"Sedangkan, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang 0 tahun. Yang sudah berkeluarga harus berlaku skala upah yang sifatnya wajib," imbuhnya.

Ia menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi karena disparitas upah di Jabar bagian barat dan timur sangat jauh berbeda. Sementara, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp 3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," terangnya.

"Karena ada yang upahnya Rp4 juta lebih tapi ada yang masih di bawah Rp 3 juta," tambahnya.

Adapun Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp 1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya