Berita

Partai Masyumi saat daftarkan partainya ke KPU RI pada Agustus lalu/RMOL

Politik

Berpotensi Cacat Hukum, Selasa Besok Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA) Selasa besok (6/12).

Partai Masyumi akan mengajukan Judicial Review Peraturan KPU 4/2022 yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sikap politik itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi Ristiyanto, Senin (5/12).


Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, itu menyatakan bahwa Peraturan KPU 4/2022 yang mengatur proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum. Alasannya, karena bertentangan demean hierarki Perundang Undangan dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.

"Bahwa KPU hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma Hukum," demikian kata Ristiyanto.
Lebih lanjut Ristiyanto menjelaskan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang ada saat ini, maka legalitas Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya.

"dan ini  akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Ristiyanto menjelaskan rencananya pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahamd Yani.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya