Berita

Partai Masyumi saat daftarkan partainya ke KPU RI pada Agustus lalu/RMOL

Politik

Berpotensi Cacat Hukum, Selasa Besok Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA) Selasa besok (6/12).

Partai Masyumi akan mengajukan Judicial Review Peraturan KPU 4/2022 yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sikap politik itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi Ristiyanto, Senin (5/12).


Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, itu menyatakan bahwa Peraturan KPU 4/2022 yang mengatur proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum. Alasannya, karena bertentangan demean hierarki Perundang Undangan dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.

"Bahwa KPU hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma Hukum," demikian kata Ristiyanto.
Lebih lanjut Ristiyanto menjelaskan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang ada saat ini, maka legalitas Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya.

"dan ini  akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Ristiyanto menjelaskan rencananya pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahamd Yani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya