Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net

Politik

RKUHP Semua Hal Diatur Negara, Mau jadi Negara Komunis Kita?

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Selasa besok (6/11) dinilai mengancam demokrasi di Tanah Air.

Pasalnya, pasal-pasal bermasalah tersebut menunjukkan negara terlalu jauh mengintervensi kebebasan dan hak-hak individu setiap warga negara. Padahal, Indonesia notabene menganut sistem demokrasi.

“Ya itulah negara mengatur dirinya sendiri dan membiarkan rakyat yang tidak setuju. Semua diatur negara. Mau jadi negara komunis kah Indonesia ini?” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (5/12).


Aliansi Nasional Reformasi RKUHP bahkan menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Terdapat banyak pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menyeret rakyat ke penjara. Mulai dari penerapan pasal pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden, pengaturan unjuk rasa, hingga pasal tentang paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu, menurut Ujang, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Sebab, pasal-pasal bermasalah tersebut sangat multitafsir dan bisa menyeret siapapun ke penjara.

“Makanya penting gerakan mahasiswa untuk mengontrol kekuasan pemerintah. Karena kontrol pengawasan tidak ada oposisi di parlemen. Ya mahasiswa yang bisa bergerak menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan merugikan demokrasi ke depan,” tegas Pengamat dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

“Ini pertaruhannya reformasi, reformasi dikorupsi dikadali dihabisi untuk kepentingan elite dan oligarki itu,” demikian Ujang Komarudin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya