Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net

Politik

RKUHP Semua Hal Diatur Negara, Mau jadi Negara Komunis Kita?

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Selasa besok (6/11) dinilai mengancam demokrasi di Tanah Air.

Pasalnya, pasal-pasal bermasalah tersebut menunjukkan negara terlalu jauh mengintervensi kebebasan dan hak-hak individu setiap warga negara. Padahal, Indonesia notabene menganut sistem demokrasi.

“Ya itulah negara mengatur dirinya sendiri dan membiarkan rakyat yang tidak setuju. Semua diatur negara. Mau jadi negara komunis kah Indonesia ini?” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (5/12).

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP bahkan menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Terdapat banyak pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menyeret rakyat ke penjara. Mulai dari penerapan pasal pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden, pengaturan unjuk rasa, hingga pasal tentang paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu, menurut Ujang, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Sebab, pasal-pasal bermasalah tersebut sangat multitafsir dan bisa menyeret siapapun ke penjara.

“Makanya penting gerakan mahasiswa untuk mengontrol kekuasan pemerintah. Karena kontrol pengawasan tidak ada oposisi di parlemen. Ya mahasiswa yang bisa bergerak menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan merugikan demokrasi ke depan,” tegas Pengamat dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

“Ini pertaruhannya reformasi, reformasi dikorupsi dikadali dihabisi untuk kepentingan elite dan oligarki itu,” demikian Ujang Komarudin.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya