Berita

Kepulauan Widi/Net

Nusantara

Heboh 100 Pulau di Maluku Dilelang di New York

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 19:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 100 pulau yang menjadi bagian dari Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara dilaporkan akan dilelang pada pekan ini di New York, Amerika Serikat (AS).

Lelang akan dilakukan di situs asing Sotheby's Concierge Auctions, mulai 8-14 Desember. Di situsnya, Sotheby menyebut kepulauan tersebut sebagai Widi Reserve yang pulau-pulaunya tersebar lebih dari 10.000 hektare di timur laut Bali.

Bahkan Sotheby menggambarkannya sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi, sekaligus "kerajaan hewan" yang luar biasa untuk ratusan spesies langka dan terancam punah, termasuk paus biru dan hiu paus.


Menurut laporan CNN, lelang dilakukan untuk hak pengembangan Kepulauan Widi. Nantinya pembeli asing akan menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII), yang memiliki lisensi untuk membangun resor dan properti di atas wilayah tersebut.

Padahal, kepulauan ini berada di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang. Dan berdasarkan hukum, penjualan pulau ke pihak asing dilarang.

Di samping itu, kabar pelelangan Kepulauan Widi juga menjadi kekhawatiran bagi aktivis lingkungan lantaran pembangunan dapat mengancam ekosistem.

"Meski pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi," ujar koodinator di Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, seperti dimuat The Guardian.

Pakar lingkungan Iwan Sofiawan juga meragukan masa depan Kepulauan Widi jika jatuh ke tangan perseorangan.

“Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?” ucapnya.

Setelah memicu kontroversi, Kementerian Dalam Negeri mengatakan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT LII.

"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara," ujar Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA pada Senin (5/12).

Ia mengatakan, jika PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin dapat dibuka kembali.

PT LII sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015 untuk membangun kawasan pariwisata di Kepulauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.

Kendati begitu, PT LII tidak melakukan pembangunan apapun. Pihak PT LII berdalih lelang dilakukan untuk mendapatkan investor asing.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya