Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Verfak di Wilayah Gempa Cianjur Tak Terhambat

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan di wilayah bencana gempa bumi di Cianjur Jawa Barat, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terhambat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verfak perbaikan di wilayah Cianjur masih dilakukan KPU Kabupaten/Kota hingga 7 Desember mendatang.

"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menuturkan, salah satu aspek yang dilakukan verfak adalah data keanggotaan partai politik yang sampelnya mencapai 402 orang.

Untuk bisa selesai memverifikasi data-data tersebut, Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota boleh menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi informasi.

Katanya, hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sudah diserahkan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," begitu bunyi surat edaran itu.

Meski begitu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menekankan, pelaksanaan verfak tahap pertama yang dilakukan sebelumnya tetap menggunakan metode tatap muka.

"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.

Dalam verfak untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik non parlemen yang harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Namun, karean terdapat data keanggotaan yang belum memnuhi syarat, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada 9 parpol itu untuk melakukan perbaikan.

Tapah akhir dari proses ini, nantinya KPU RI akan mengumumkan parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember 2022.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya