Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Verfak di Wilayah Gempa Cianjur Tak Terhambat

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan di wilayah bencana gempa bumi di Cianjur Jawa Barat, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terhambat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verfak perbaikan di wilayah Cianjur masih dilakukan KPU Kabupaten/Kota hingga 7 Desember mendatang.

"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menuturkan, salah satu aspek yang dilakukan verfak adalah data keanggotaan partai politik yang sampelnya mencapai 402 orang.

Untuk bisa selesai memverifikasi data-data tersebut, Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota boleh menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi informasi.

Katanya, hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sudah diserahkan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," begitu bunyi surat edaran itu.

Meski begitu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menekankan, pelaksanaan verfak tahap pertama yang dilakukan sebelumnya tetap menggunakan metode tatap muka.

"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.

Dalam verfak untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik non parlemen yang harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Namun, karean terdapat data keanggotaan yang belum memnuhi syarat, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada 9 parpol itu untuk melakukan perbaikan.

Tapah akhir dari proses ini, nantinya KPU RI akan mengumumkan parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember 2022.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya