Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Verfak di Wilayah Gempa Cianjur Tak Terhambat

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan di wilayah bencana gempa bumi di Cianjur Jawa Barat, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terhambat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verfak perbaikan di wilayah Cianjur masih dilakukan KPU Kabupaten/Kota hingga 7 Desember mendatang.

"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menuturkan, salah satu aspek yang dilakukan verfak adalah data keanggotaan partai politik yang sampelnya mencapai 402 orang.

Untuk bisa selesai memverifikasi data-data tersebut, Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota boleh menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi informasi.

Katanya, hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sudah diserahkan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," begitu bunyi surat edaran itu.

Meski begitu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menekankan, pelaksanaan verfak tahap pertama yang dilakukan sebelumnya tetap menggunakan metode tatap muka.

"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.

Dalam verfak untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik non parlemen yang harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Namun, karean terdapat data keanggotaan yang belum memnuhi syarat, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada 9 parpol itu untuk melakukan perbaikan.

Tapah akhir dari proses ini, nantinya KPU RI akan mengumumkan parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya