Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Verfak di Wilayah Gempa Cianjur Tak Terhambat

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan di wilayah bencana gempa bumi di Cianjur Jawa Barat, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terhambat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verfak perbaikan di wilayah Cianjur masih dilakukan KPU Kabupaten/Kota hingga 7 Desember mendatang.

"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menuturkan, salah satu aspek yang dilakukan verfak adalah data keanggotaan partai politik yang sampelnya mencapai 402 orang.

Untuk bisa selesai memverifikasi data-data tersebut, Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota boleh menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi informasi.

Katanya, hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sudah diserahkan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," begitu bunyi surat edaran itu.

Meski begitu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menekankan, pelaksanaan verfak tahap pertama yang dilakukan sebelumnya tetap menggunakan metode tatap muka.

"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.

Dalam verfak untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik non parlemen yang harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Namun, karean terdapat data keanggotaan yang belum memnuhi syarat, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada 9 parpol itu untuk melakukan perbaikan.

Tapah akhir dari proses ini, nantinya KPU RI akan mengumumkan parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember 2022.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya