Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pastikan Verfak di Wilayah Gempa Cianjur Tak Terhambat

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan di wilayah bencana gempa bumi di Cianjur Jawa Barat, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terhambat.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan verfak perbaikan di wilayah Cianjur masih dilakukan KPU Kabupaten/Kota hingga 7 Desember mendatang.

"Saat ini, dalam verifikasi faktual di wilayah yang terdampak bencana itu alhamdulillah berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12).


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menuturkan, salah satu aspek yang dilakukan verfak adalah data keanggotaan partai politik yang sampelnya mencapai 402 orang.

Untuk bisa selesai memverifikasi data-data tersebut, Idham mengatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota boleh menggunakan metode yang memanfaatkan teknologi informasi.

Katanya, hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang sudah diserahkan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.

"Dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded), yang dapat membuktikan bahwa pengurus/anggota partai politik atau bukan sebagai pengurus/anggota partai politik," begitu bunyi surat edaran itu.

Meski begitu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menekankan, pelaksanaan verfak tahap pertama yang dilakukan sebelumnya tetap menggunakan metode tatap muka.

"Bagi yang memang bisa dijumpai, mereka langsung ditemui di lokasi (untuk diverifikasi)," kata Idham.

Dalam verfak untuk pelaksanaan Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik non parlemen yang harus diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Namun, karean terdapat data keanggotaan yang belum memnuhi syarat, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada 9 parpol itu untuk melakukan perbaikan.

Tapah akhir dari proses ini, nantinya KPU RI akan mengumumkan parpol-parpol yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 pada 14 Desember 2022.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya