Berita

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI/RMOL

Hukum

Menkumham Persilakan RKUHP Gugat ke MK, Koalisi Masyarakat Sipil: Polanya Sama!

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 16:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa menyesalkan langkah DPR RI dan Pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa besok (6/11).

Mantan Ketua YLBHI Asfinawati juga menilai pernyataan Menkumham Yasonna H Laolly yang mempersilakan publik untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RKUHP telah disahkan adalah cara-cara lama untuk mengindari protes publik berlebihan.

Pasalnya, pemerintah akan mengesahkan RKUHP di penghujung tahun di mana aktivitas dan partisipasi publik mulai menurun.

“Ini kan seperti biasa, polanya sama ya. Di ujung tahun orang udah mulai libur, mahasiswa lagi ujian akhir, akhir tahun ini partisipasi publik lagi turun mereka malah memilih mengesahkan RKUHP besok kan. Gak elok juga kalau kita benar-benar mau melibatkan publik,” tegas Asfinawati kepada wartawan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Atas dasar itu, kata Asfinawati, pihaknya menggelar aksi penolakan terhadap RKUHP yang akan disahkan besok. Ia berharap agar DPR mendengar aspirasi rakyat yang menolak RKUHP disahkan.

“Harapannya ya betul-betul didengar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa masih berorasi menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly mempersilakan semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang dan tidak lagi relevan untuk hukum dewasa ini di Indonesia.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” tegas Menteri asal PDIP itu kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya