Berita

Aksi menolak RKUHP di Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Ancam Kebebasan, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Desak Pemerintah Hapus Pasal-pasal Bermasalah di RKHUP

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 15:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lewat sidang paripurna DPR-RI pada Selasa besok (6/12) direspons dengan aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil Lampung. Mereka melakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (5/12).

Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil itu menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan sipil.

Koordinator aksi, Derri Nugraha mengatakan, ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah mengesahkan RKUHP tersebut. Di antaranya pasal 218, pasal 219, dan pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.


Kemudian pasal 240 dan pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 263 tentang penyiaran atau penyerbarluasan berita atau pemberitahuan bohong, pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

“Pasal-pasal ini berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah,” kata Derri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (5/12).

Sementara itu, Ketua Wahana Cita Indonesia, Rachmad Cahya Aji, meminta pasal yang dapat memidanakan upaya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi diharapkan dapat direvisi. Hal tersebut tertuang di Pasal 412.

“Menyosialisasikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi perlu dilakukan dengan tujuan untuk mendegah penyakit infeksi menular seksual,” ujarnya.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.

Misalnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Adapun poin-poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung adalah Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Kemudian, Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

Dan mendesak transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya