Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tersangka Suap Pajak Jalan Tol Solo-Kertosono Dilimpahkan KPK ke Jaksa

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penerima suap kasus restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare Jawa Timur dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta telah dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya pada Jumat (2/12) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (5/12).


Sehingga kata Ali, tim Jaksa KPK saat ini masih melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili.

"Para tersangka saat ini ditahan Rutan oleh tim Jaksa KPK sampai nanti tanggal 21 Desember 2022," pungkas Ali.

Sebelumnya, tim Jaksa telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Tri Atmoko (TA) sebagai pemberi suap pada Senin (3/10) dan saat ini masih dalam tahap persidangan.

KPK pada Jumat (5/8) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, sebagai pihak pemberi suap, yakni Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Selanjutnya pihak penerima suap, yakni Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta.

Dalam perkaranya, JO antara CRBC-Wika-PP merupakan pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare, Jawa Timur.

Selanjutnya sekitar Januari 2017, JO CRBC-Wika-PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak tersebut dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-WIKA-PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-WIKA-PP menunjuk tersangka Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak tersebut.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, diduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar.

Terkait pemberian uang itu, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko dan meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya sekitar Mei 2018, tersangka Tri menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.

Kemudian, Abdul Rachman meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta. Namun, kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya