Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Jaksa yang Diduga Coba Peras Pengusaha Semarang Sudah Diperiksa Kejagung

SABTU, 03 DESEMBER 2022 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa dalam kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar di Kejati Jateng.

Hanya saja, Ketut tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.

"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (3/12).


Dia menyebut, semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Nanti kita sampaikan di media," katamya.

Ketut mengatakan, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang 'menghembuskan' adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.

"Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau gak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?" lontarnya.

"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," sambungnya.

Untuk mendudukan bagaimana persoalan sebenarnya, Ketut Sumedana berharap Agus Hartono segera datang untuk memenuhi tuduhannya tersebut.

"Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja gak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," ulasnya lagi.

Diketahui, Kejati Jateng menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.

Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak. Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Agus Hartono pun menggandeng Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan tersangkanya ke praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya