Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Jaksa yang Diduga Coba Peras Pengusaha Semarang Sudah Diperiksa Kejagung

SABTU, 03 DESEMBER 2022 | 22:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa dalam kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar di Kejati Jateng.

Hanya saja, Ketut tak bersedia membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan.

"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Dia menyebut, semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Nanti kita sampaikan di media," katamya.

Ketut mengatakan, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang 'menghembuskan' adanya percobaan pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.

"Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau gak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?" lontarnya.

"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," sambungnya.

Untuk mendudukan bagaimana persoalan sebenarnya, Ketut Sumedana berharap Agus Hartono segera datang untuk memenuhi tuduhannya tersebut.

"Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja gak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," ulasnya lagi.

Diketahui, Kejati Jateng menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.

Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak. Agus Hartono tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Agus Hartono pun menggandeng Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan tersangkanya ke praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya