Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Jika Ridwan Kamil Setujui Kenaikan UMK, Apindo Akan Lakukan Gugatan

KAMIS, 01 DESEMBER 2022 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan gugatan jika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sebentar lagi akan dibahas dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.

"Dari Apindo Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari, Rabu (30/11).

Menurut dia, seharusnya penetapan UMK merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bukan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.


"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Nicolaus mengaku telah mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat bila nantinya UMK tersebut disahkan.

"Kami persiapkan dasar hukum, kronologi dan kelengkapan dokumentasi mulai dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi. Satu suara dan satu komando, dari pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Dalam sidang dapeko atau dapekab memang kami tidak menyinggung aspek legal karena itu ranahnya di tempat lain," ucap Nicolaus.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan bukan karena permasalahan tingginya kenaikan UMK, melainkan akibat adanya dualime aturan yang tumpang tindih dalam penentuan upah antara PP 36 dan Pemenaker Nomor 18.

"Sekali lagi, sejauh itu sesuai regulasi, kenaikan berapa pun, kami pengusaha akan ikut pemerintah, asal regulasinya jelas. Kami pun punya cara untuk bersiasat apabila memang upahnya naik kalau sesuai regulasi. Enggak apa-apa," jelasnya.

"Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak," tandas Nicolaus.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya