Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

MK Putuskan Koruptor Tidak Boleh Nyaleg, KPU Bakal Konsultasi ke Jokowi dan DPR

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan norma pencalonan anggota legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berdasarkan putusan uji materiil yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) karena dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, hasil putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan dengan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia akan ditindaklanjuti pihaknya.


"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan pada Rabu malam (30/11).

Setelah dipelari secara menyeluruh isi keputusan MK terhadap norma pencalonan anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, KPU dipastikan akan membahasnya bersama pemangku kebijakan pembuat Undang Undang (UU).

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan Komisi II DPR," sambungnya menegaskan.

Namun, Hasyim memandang beberapa poin pertimbangan dalam keputusan MK yang perlu dibahas bersama-sama dengan pemerintah dan juga DPR.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), apakah hanya untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau termasuk juga calon Anggota DPD," demikian Hasyim menutup.

MK menggelar sidang putusan perkara  87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g dengan batu uji Pasal 28J UUD 1945 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang.

Dijelaskan dalam poin pertimbangan, MK menilai gugatan pemohon yang merasa dirugikan karena diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sudah tepat, mengingat batu uji yang digunakan adalah Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara itu, bunyi pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu berbunyi, "(caleg) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mahkamah menilai ternyata ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945," bunyi pertimbangan Hakim MK.

"Oleh karena itu, terhadap norma a quo harus diselaraskan dengan semangat
yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019," sambung bunyi pertimbangan MK.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya dengan bunyi yang telah ditentukan MK.

Dalam penyelarasan frasa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g dihapuskan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya