Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

MK Putuskan Koruptor Tidak Boleh Nyaleg, KPU Bakal Konsultasi ke Jokowi dan DPR

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan norma pencalonan anggota legislatif yang pernah tersangkut kasus korupsi seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu berdasarkan putusan uji materiil yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) karena dinilai melanggar Undang Undang Dasar 1945.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, hasil putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan dengan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia akan ditindaklanjuti pihaknya.


"KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan pada Rabu malam (30/11).

Setelah dipelari secara menyeluruh isi keputusan MK terhadap norma pencalonan anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, KPU dipastikan akan membahasnya bersama pemangku kebijakan pembuat Undang Undang (UU).

"Kami akan konsultasikan materi Putusan JR MK tersebut kepada Pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan Komisi II DPR," sambungnya menegaskan.

Namun, Hasyim memandang beberapa poin pertimbangan dalam keputusan MK yang perlu dibahas bersama-sama dengan pemerintah dan juga DPR.

"Di antara hal yang perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), apakah hanya untuk calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, atau termasuk juga calon Anggota DPD," demikian Hasyim menutup.

MK menggelar sidang putusan perkara  87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g dengan batu uji Pasal 28J UUD 1945 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang.

Dijelaskan dalam poin pertimbangan, MK menilai gugatan pemohon yang merasa dirugikan karena diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sudah tepat, mengingat batu uji yang digunakan adalah Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara itu, bunyi pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu berbunyi, "(caleg) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mahkamah menilai ternyata ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945," bunyi pertimbangan Hakim MK.

"Oleh karena itu, terhadap norma a quo harus diselaraskan dengan semangat
yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019," sambung bunyi pertimbangan MK.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya dengan bunyi yang telah ditentukan MK.

Dalam penyelarasan frasa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g dihapuskan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya