Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

MK Putuskan Hapus Norma Pengecualian Bekas Koruptor Bisa Maju Jadi Caleg

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Frasa dalam aturan atau norma yang berisi pengecualian bagi narapidana kasus korupsi bisa maju menjadi caleg dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihapuskan.

Hal tersebut merupakan inti putusan MK terhadap Permohonan Perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dilayangkan Leonardo Siahaan dengan kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usaman yang memimpin sidang.


Dijelaskan dalam poin pertimbangan, MK menilai, gugatan pemohon yang merasa dirugikan karena diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sudah tepat, mengingat batu uji yang digunakan adalah Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Sementara itu, bunyi pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu berbunyi, "(caleg) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mahkamah menilai ternyata ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945," bunyi pertimbangan Hakim MK.

"Oleh karena itu, terhadap norma a quo harus diselaraskan dengan semangat yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019," sambung bunyi pertimbangan MK.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya dengan bunyi yang telah ditentukan MK.

Dalam penyelarasan frasa norma Pasal 240 ayat (1) huruf g dihapuskan frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya