Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Diminta Utamakan Pencegahan Pelanggaran Oleh KPU di Tahapan Verfak

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pencegahan diminta untuk bisa diutamakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saran tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/11).

Sosok yang kerap disapa Mita ini menjelaskan, salah satu langkah pencegahan oleh Bawaslu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 20/2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses, serta Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.


"Kedua beleid tersebut mengamanatkan pengawas pemilu melakukan pencegahan khususnya terkat dengan saran perbaikan yang di duga melanggar administrasi," ujar Mita.

Sebagai contoh, dia melihat dari proses verifikasi faktual yang berjalan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU.

"Terkait pelaksanaan verfak yang tengah dilakukan, ada beberapa keputusan yang dibuat KPU beserta perubahannya disela-sela aktivitas verfak yang dilakukan. Contoh pelaksanaan dengan menggunakan video call," urainya.

Maka dari itu, Mita memandang perlu bagi Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam melaksanakan kerja-kerja tahapan Pemilu Serentak 2024 yang diduga berpotensi dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ataupun menjadi sengekta proses pemilu.

"Bawaslu harus melakukan saran perbaikan sebelum nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut, termasuk menemukan temuan hingga nanti menjadi putusan Bawaslu yang nanti harus mengamanatkan untuk melakukan verfak ulang atau perbaikan," demikian Mita menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya