Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu Diminta Utamakan Pencegahan Pelanggaran Oleh KPU di Tahapan Verfak

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pencegahan diminta untuk bisa diutamakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saran tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/11).

Sosok yang kerap disapa Mita ini menjelaskan, salah satu langkah pencegahan oleh Bawaslu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 20/2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses, serta Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.


"Kedua beleid tersebut mengamanatkan pengawas pemilu melakukan pencegahan khususnya terkat dengan saran perbaikan yang di duga melanggar administrasi," ujar Mita.

Sebagai contoh, dia melihat dari proses verifikasi faktual yang berjalan terdapat beberapa potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU.

"Terkait pelaksanaan verfak yang tengah dilakukan, ada beberapa keputusan yang dibuat KPU beserta perubahannya disela-sela aktivitas verfak yang dilakukan. Contoh pelaksanaan dengan menggunakan video call," urainya.

Maka dari itu, Mita memandang perlu bagi Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam melaksanakan kerja-kerja tahapan Pemilu Serentak 2024 yang diduga berpotensi dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ataupun menjadi sengekta proses pemilu.

"Bawaslu harus melakukan saran perbaikan sebelum nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut, termasuk menemukan temuan hingga nanti menjadi putusan Bawaslu yang nanti harus mengamanatkan untuk melakukan verfak ulang atau perbaikan," demikian Mita menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya