Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia akan Kembalikan Denda Pelanggaran Covid-19 pada Warga

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penerapan hukuman berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 di Australia, akan segera dihapus oleh pemerintah.

Pasalnya, setelah diteliti oleh kelompok advokasi hukum setempat, jumah denda yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dibuat.

Polisi di New South Wales, negara bagian terbesar, dapat mengeluarkan denda sebesar 670 dolar AS atau setara dengan Rp 10 juta kepada individu yang melanggar aturan pencegahan virus Covid-19.


Dalam sidang di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (29/11), pusat hukum Redfer yang telah meluncurkan uji kasus secara gratis sejak Juli lalu, mengatakan denda itu tidak sah dan melanggar hukum.

Kemudian komisioner Administrasi Denda mencabut 33.121 denda atau setengahnya dari 62.138 denda yang tercatat terkait Covid-19.

Sementara yang tersisa akan tetap diterapkan dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Pengacara penggugat aturan tersebut, Smantha Lee mengatakan denda itu akan dihentikan dan semua uang yang terkumpul akan dikembalikan.

"Hari ini keadilan telah diberikan kepada tiga orang yang menentang pemerintah NSW terkait validitas denda Covid mereka dan menang!" ujarnya seperti dimuat Reuters.

Sementara itu Revenue NSW mengatakan bahwa meskipun denda telah dihentikan, namun tidak akan menghapus kenyataan bahwa banyak pelanggaran yang warga Australia lakukan terkait penanganan Covid-19.
 
"Komisaris Administrasi Denda dapat meninjau atau menarik pemberitahuan penalti secara independen," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya