Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia akan Kembalikan Denda Pelanggaran Covid-19 pada Warga

RABU, 30 NOVEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penerapan hukuman berupa denda bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan Covid-19 di Australia, akan segera dihapus oleh pemerintah.

Pasalnya, setelah diteliti oleh kelompok advokasi hukum setempat, jumah denda yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dibuat.

Polisi di New South Wales, negara bagian terbesar, dapat mengeluarkan denda sebesar 670 dolar AS atau setara dengan Rp 10 juta kepada individu yang melanggar aturan pencegahan virus Covid-19.


Dalam sidang di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa (29/11), pusat hukum Redfer yang telah meluncurkan uji kasus secara gratis sejak Juli lalu, mengatakan denda itu tidak sah dan melanggar hukum.

Kemudian komisioner Administrasi Denda mencabut 33.121 denda atau setengahnya dari 62.138 denda yang tercatat terkait Covid-19.

Sementara yang tersisa akan tetap diterapkan dan tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Pengacara penggugat aturan tersebut, Smantha Lee mengatakan denda itu akan dihentikan dan semua uang yang terkumpul akan dikembalikan.

"Hari ini keadilan telah diberikan kepada tiga orang yang menentang pemerintah NSW terkait validitas denda Covid mereka dan menang!" ujarnya seperti dimuat Reuters.

Sementara itu Revenue NSW mengatakan bahwa meskipun denda telah dihentikan, namun tidak akan menghapus kenyataan bahwa banyak pelanggaran yang warga Australia lakukan terkait penanganan Covid-19.
 
"Komisaris Administrasi Denda dapat meninjau atau menarik pemberitahuan penalti secara independen," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya