Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Erick Tohir dan Keberadaan BUMN

OLEH: DEFIYAN CORI*
SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 19:48 WIB

ERICK Thohir pada suatu kesempatan, pernah menyampaikan pikiran dan harapannya, bahwa BUMN pada tahun 2045 sudah tidak ada lagi. Pernyataan ini justru disampaikan oleh seseorang yang notabene adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan memiliki cita-cita menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mempunyai kekuatan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2045.

Namun, pernyataannya sekaligus juga ingin menghilangkan kehadiran (eksistensi) perusahaan pelat merah di Tanah Air Indonesia. Ketiadaan BUMN menurut Erick Tohir dimungkinkan apabila daya beli masyarakat sudah tinggi, dan pikiran asumtif ini disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020.

Alasan lain yang disampaikan, yaitu mengambil contoh beberapa negara maju yang sudah tak membutuhkan keberadaan BUMN lagi, yaitu Amerika Serikat dan Republik Rakyat China (RRC) seolah memperkuat argumentasinya.


Jelas sekali, pernyataan Erick Tohir atas keberadaan BUMN di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah kacau balau dan tidak masuk akal, cenderung tidak berakal. Kekacauan pikirannya itu setidaknya didasarkan pada 2 aspek, yaitu kesejarahan dan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, tidak bisa disamakan dengan negara-negara maju itu atau yang lainnya.

Bahkan, dilain pihak Erick Tohir juga menyampaikan bahwa kebutuhan BUMN saat ini karena adanya dividen yang masih menopang sepertiganya untuk pengendalian ekonomi di Indonesia. Lalu, kalau BUMN sudah tidak ada entitas ekonomi apa yang akan menyetorkan dividen ke kas negara?

Menurut Erick Tohir, keberadaan BUMN saat ini atau beberapa tahun ke depan belum bisa dihilangkan lebih karena pengolaan urusan bisnis dan pembangunan negara belum bisa sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta.

Artinya, apabila swasta telah siap swastanisasi pengelolaan bisnis dan pembangunan menjadi keniscayaan, lalu pertanyaannya adalah apa negara juga sudah tidak perlu ada?

Sebagai Menteri BUMN saat ini, maka Erick Tohir adalah pejabat negara dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sebagai representasi pemerintahan sah yang dipilih oleh rakyat Indonesia sekali dalam 5 (lima) tahun. Pernyataan Erick Tohir ini jelas makar atas konstitusi dan upayanya itu berimplikasi pada pembubaran NKRI, lebih berbahaya dari aksi terorisme.

Keberadaan BUMN jelas tidak bisa dipisahkan oleh kehadiran negara atau NKRI itu sendiri yangmana berdasarkan proses sejarah perjuangan kemerdekaan merupakan nasionalisasi lebih dari 400 perusahaan monopoli VOC dan swasta asing lainnya.

Selain itu, keberadaan BUMN juga dikuatkan oleh ayat 2 dan 3 pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyangkut cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Di samping itu, pada tahun 2019 saat Erick Tohir menjabat Menteri total harta kekayaan (asset) BUMN berjumlah Rp 8.725 triliun dan modal sendiri (ekuitas) sejumlah Rp 2.670 triliun, selama setahun tersebut terdapat peningkatan harta kekayaan Rp 543 triliun dan modal sendiri Rp 148 triliun.

Pertanyaan logisnya, mau dijualkah harta kekayaan dan diberikan kepada siapa modal BUMN ini, apakah akan diambil alih oleh Erick Tohir sendiri yang mengaku berpengalaman sebagai pengusaha swasta nasional? Atau juga akan dibagikan kepada kerabat dan teman-temannya terdekat sesama pengusaha swasta?

Apalagi, menurut penjelasan Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoartmodjo, total utang BUMN pada tahun 2021 berjumlah Rp 6.710 T, dan sejak pandemi Covid-19 utang BUMN melonjak. Adapun sektor yang paling berpengaruh mengakibatkan lonjakan utang BUMN, adalah pembangunan energi, infrastruktur dan pariwisata.

Hal itu terlihat selama 9 bulan ditahun 2020 saja utang BUMN mencapai Rp 1.682,9 triliun, dan angka ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang sejumlah Rp 1.393,7 triliun. Sebelumnya, utang BUMN pada tahun 2017 hanya bertambah sejumlah Rp 942,9 triliun, dan tahun 2018 menjadi sejumlah Rp 1.251,7 triliun atau ada kenaikan sejumlah Rp308,8 triliun.

Lalu, bagaimana pula soal penyelesaian utang BUMN tersebut, apakah akan dijadikan alasan untuk melakukan kebijakan pemecahan saham (stock split) melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering), siapa yang akan mengambil-alih saham BUMN ini di pasar bursa?

*(Penulis adalah ekonomom konstitusi)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya