Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Buka Mulut Soal Korupsi Penyertaan Modal Rp 16 M

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa, dan dua saksi lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal persetujuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang diduga ada arahan dari Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Syah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang ditelurusi tim penyidik saat memeriksa Hamdam dan dua saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (28/11).

Kedua saksi lainnya adalah H. Jhon Kenedi selaku Ketua DPRD Kabupaten PPU dan Ahmad Usman selaku Asisten II Serda PPU.


"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/11).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam (28/11), Hamdam mengungkapkan bahwa nilai korupsi dalam perkara baru yang menjerat AGM senilai Rp 16 miliar.

"Terkait BUMD, penyertaan modal BUMD. Ya (kerugian) sekitar Rp 16 miliar," ungkap Hamdam.

Penyertaan modal itu, kata Hamdan, terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati PPU.

KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.
 
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Abdul Gafur sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap pada Rabu (19/10).

Selain itu, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya