Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Hasil Suap dan Gratifikasi oleh AKBP Bambang Kayun

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usut aliran uang suap dan gratifikasi pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS, tim penyidik menduga adanya aliran sejumlah uang dan kendaraan mewah ke pihak-pihak tertentu.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Senin (28/11) bertempat di Polda Kalbar, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/11).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Mukaffi Jemi Naratama selaku pegawai PT Aria Citra Mulia sejak 2014-2021; Masnen Gustian selaku advokat; dan Neshawaty Arsjad selaku advokat.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya mangkir dari panggilan dan akan segera dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh tim penyidik.

Sedangkan pada hari ini, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK. Yaitu, Julia Fadeli selaku pemegang saham PT Artha Kencana Valasindo; Ardi Suprihantono selaku Personal General Affair Auto2000; dan Gita Paramita Telaumbanua Mayors selaku Counter Sales Auto2000 Juanda.

KPK pada Rabu (23/11) secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK bahkan sudah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku pemohon menyampaikan enam petitumnya.

Pertama, memohon agar Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya