Berita

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna/RMOLJateng

Nusantara

Bantah Serobot Tanah Petani, Ini Penjelasan PT PP Tol Semarang-Demak

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 09:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Adanya dugaan penyerobotan tanah milik Ahmad Suparwi, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, dibantah pihak PT PP Tol Semarang-Demak.

Dugaan penyerobotan ini muncul setelah seorang warga bernama Ahmad Suparwi mengaku tanahnya seluas 3.940 meter persegi diserobot untuk proyek jalan tol Semarang-Demak. Bahkan Suparwi mengaku belum menerima sepeserpun dari haknya atas tanah yang kini sudah menjadi jalan tol itu.

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna mengatakan, saat ini tanah tersebut memiliki dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai.

"Jadi saat ini, tanah yang ada di Desa Pulosari tersebut memiliki dua sertifikat. Sertifikat hak pakai negara terbit tahun 2003, sedangkan sertifikat hak milik yang dibawa Pak Suparwi terbit tahun 2009. Dari sini kita tahu sertifikat mana yang lebih dulu terbit," terang Robi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (28/11).

Dari kejadian tersebut, pihak PT PP juga telah melakukan mediasi. Bahkan, saat Suparwi bersikukuh mempertahankan haknya, pihak PT PP telah menyarankan agar Suparwi mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sebenarnya dari awal kita sudah sarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Karena pengadilan yang dapat memutuskan pencabutan salah satu sertifikat," terang Robi.

Diduga, ada kesalahan yang dilakukan saat penerbitan sertifikat dalam proses balik nama.

"Kami tidak dapat menyebut siapa yang salah. Tapi, kenapa pada tahun 2009 muncul sertifikat baru, padahal status sertifikat tersebut adalah hak negara sudah terbit di tahun 2003?" tambah Robi.

Untuk saat ini, PT PP telah dimintai keterangan di Ditkrimum Polda Jawa Tengah, terkait aduan Ahmad Suparwi ke Presiden Jokowi. Dalam proses penyelidikannya, Robi menjelaskan bahwa pihak Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya penyerahan atau aliran uang ganti rugi tanah ke pihak manapun.

"Kami sudah dimintai keterangan. Kalau dari pihak kepolisian, informasinya memang tidak ada pemberian ganti rugi ke siapapun, karena statusnya sertifikat hak pakai negara," pungkas Robi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya