Berita

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna/RMOLJateng

Nusantara

Bantah Serobot Tanah Petani, Ini Penjelasan PT PP Tol Semarang-Demak

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 09:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Adanya dugaan penyerobotan tanah milik Ahmad Suparwi, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, dibantah pihak PT PP Tol Semarang-Demak.

Dugaan penyerobotan ini muncul setelah seorang warga bernama Ahmad Suparwi mengaku tanahnya seluas 3.940 meter persegi diserobot untuk proyek jalan tol Semarang-Demak. Bahkan Suparwi mengaku belum menerima sepeserpun dari haknya atas tanah yang kini sudah menjadi jalan tol itu.

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna mengatakan, saat ini tanah tersebut memiliki dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai.


"Jadi saat ini, tanah yang ada di Desa Pulosari tersebut memiliki dua sertifikat. Sertifikat hak pakai negara terbit tahun 2003, sedangkan sertifikat hak milik yang dibawa Pak Suparwi terbit tahun 2009. Dari sini kita tahu sertifikat mana yang lebih dulu terbit," terang Robi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (28/11).

Dari kejadian tersebut, pihak PT PP juga telah melakukan mediasi. Bahkan, saat Suparwi bersikukuh mempertahankan haknya, pihak PT PP telah menyarankan agar Suparwi mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sebenarnya dari awal kita sudah sarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Karena pengadilan yang dapat memutuskan pencabutan salah satu sertifikat," terang Robi.

Diduga, ada kesalahan yang dilakukan saat penerbitan sertifikat dalam proses balik nama.

"Kami tidak dapat menyebut siapa yang salah. Tapi, kenapa pada tahun 2009 muncul sertifikat baru, padahal status sertifikat tersebut adalah hak negara sudah terbit di tahun 2003?" tambah Robi.

Untuk saat ini, PT PP telah dimintai keterangan di Ditkrimum Polda Jawa Tengah, terkait aduan Ahmad Suparwi ke Presiden Jokowi. Dalam proses penyelidikannya, Robi menjelaskan bahwa pihak Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya penyerahan atau aliran uang ganti rugi tanah ke pihak manapun.

"Kami sudah dimintai keterangan. Kalau dari pihak kepolisian, informasinya memang tidak ada pemberian ganti rugi ke siapapun, karena statusnya sertifikat hak pakai negara," pungkas Robi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya