Berita

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna/RMOLJateng

Nusantara

Bantah Serobot Tanah Petani, Ini Penjelasan PT PP Tol Semarang-Demak

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 09:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Adanya dugaan penyerobotan tanah milik Ahmad Suparwi, di Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, dibantah pihak PT PP Tol Semarang-Demak.

Dugaan penyerobotan ini muncul setelah seorang warga bernama Ahmad Suparwi mengaku tanahnya seluas 3.940 meter persegi diserobot untuk proyek jalan tol Semarang-Demak. Bahkan Suparwi mengaku belum menerima sepeserpun dari haknya atas tanah yang kini sudah menjadi jalan tol itu.

Humas PT PP Tol Semarang-Demak, Robi Sumarna mengatakan, saat ini tanah tersebut memiliki dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Pakai.


"Jadi saat ini, tanah yang ada di Desa Pulosari tersebut memiliki dua sertifikat. Sertifikat hak pakai negara terbit tahun 2003, sedangkan sertifikat hak milik yang dibawa Pak Suparwi terbit tahun 2009. Dari sini kita tahu sertifikat mana yang lebih dulu terbit," terang Robi, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (28/11).

Dari kejadian tersebut, pihak PT PP juga telah melakukan mediasi. Bahkan, saat Suparwi bersikukuh mempertahankan haknya, pihak PT PP telah menyarankan agar Suparwi mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sebenarnya dari awal kita sudah sarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Karena pengadilan yang dapat memutuskan pencabutan salah satu sertifikat," terang Robi.

Diduga, ada kesalahan yang dilakukan saat penerbitan sertifikat dalam proses balik nama.

"Kami tidak dapat menyebut siapa yang salah. Tapi, kenapa pada tahun 2009 muncul sertifikat baru, padahal status sertifikat tersebut adalah hak negara sudah terbit di tahun 2003?" tambah Robi.

Untuk saat ini, PT PP telah dimintai keterangan di Ditkrimum Polda Jawa Tengah, terkait aduan Ahmad Suparwi ke Presiden Jokowi. Dalam proses penyelidikannya, Robi menjelaskan bahwa pihak Polda Jawa Tengah tidak menemukan adanya penyerahan atau aliran uang ganti rugi tanah ke pihak manapun.

"Kami sudah dimintai keterangan. Kalau dari pihak kepolisian, informasinya memang tidak ada pemberian ganti rugi ke siapapun, karena statusnya sertifikat hak pakai negara," pungkas Robi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya