Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sat Narkoba Polres Pasangkayu Bekuk Buruh Sawit Kurir Sabu

SELASA, 29 NOVEMBER 2022 | 04:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seorang pekerja kelapa sawit harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara mengatakan, pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako.

"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara, Senin (28/11).


Pekerja sawit itu, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan trans Sulawesi di Desa Doda Kecamatan Sarudu.

Saat diperiksa, polisi tambahnya berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.

"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya