Berita

Plt. Bupati PPU, Hamdam Pongrewa/RMOL

Hukum

Plt Bupati PPU Hamdam Ungkap Perkara Baru yang Jerat Abdul Gafur Mas'ud Rugikan Keuangan Negara Rp 16 M

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021 yang kembali menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Syah disebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (28/11).

"Iya dimintai keterangan saja terkait beberapa hal. Ada tujuh pertanyaan," ujar Hamdam kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (28/11).


Saat ditanya aliran uang, Hamdam mengaku tidak mengetahui ke mana saja aliran uang yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Terkait BUMD, penyertaan modal BUMD. Ya (kerugian) sekitar Rp 16 miliar," ungkap Hamdam.

Penyertaan modal itu kata Hamdam, terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati PPU.

KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU.
 
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Abdul Gafur sendiri dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap pada Rabu (19/10).

Selain itu, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya