Berita

Plt. Bupati PPU, Hamdam Pongrewa/RMOL

Hukum

Plt Bupati PPU Hamdam Ungkap Perkara Baru yang Jerat Abdul Gafur Mas'ud Rugikan Keuangan Negara Rp 16 M

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 19:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021 yang kembali menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Syah disebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Pongrewa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (28/11).

"Iya dimintai keterangan saja terkait beberapa hal. Ada tujuh pertanyaan," ujar Hamdam kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (28/11).


Saat ditanya aliran uang, Hamdam mengaku tidak mengetahui ke mana saja aliran uang yang diterima oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Terkait BUMD, penyertaan modal BUMD. Ya (kerugian) sekitar Rp 16 miliar," ungkap Hamdam.

Penyertaan modal itu kata Hamdam, terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati PPU.

KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU.
 
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Abdul Gafur sendiri dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap pada Rabu (19/10).

Selain itu, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya