Berita

lustrasi UMP/RMOLNetwork

Nusantara

Protes Kenaikan UMP 2023 di Sumsel, Apindo Akan Ajukan Judicial Review ke MK

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 17:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selaran (Sumsel) 2023 menjadi sebesar Rp 3.404.177,24 mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel. Rencananya, Apindo Sumsel akan mengikuti pengurus pusat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keputusan tersebut.

"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau. Termasuk yang ada di Sumsel. Jadi kami ikut pusat untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Apindo Sumsel memandang penetapan UMP seharusnya menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.


Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," ucapnya.

Sumarjono menambahkan, penetapan UMP oleh Gubernur Sumsel juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” sebutnya.

Pemprov Sumsel telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya