Berita

lustrasi UMP/RMOLNetwork

Nusantara

Protes Kenaikan UMP 2023 di Sumsel, Apindo Akan Ajukan Judicial Review ke MK

SENIN, 28 NOVEMBER 2022 | 17:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selaran (Sumsel) 2023 menjadi sebesar Rp 3.404.177,24 mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel. Rencananya, Apindo Sumsel akan mengikuti pengurus pusat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keputusan tersebut.

"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau. Termasuk yang ada di Sumsel. Jadi kami ikut pusat untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Apindo Sumsel memandang penetapan UMP seharusnya menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.


Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," ucapnya.

Sumarjono menambahkan, penetapan UMP oleh Gubernur Sumsel juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” sebutnya.

Pemprov Sumsel telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya