Berita

Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman/Net

Politik

Sesjampidsus Bantah Tudingan Pemerasan Rp 10 Miliar Saat Jabat Kajati Jawa Tengah

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 22:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman membantah tuduhan dirinya terlibat dalam upaya pemerasan Rp 10 miliar saat masih menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah.

Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan dugaan aksi pemerasan tersebut dengan alasan dirinya sudah di Jakarta sebagai Sesjampidsus Kejaksaan Agung.

Andi mengaku namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.


“Saya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa (dicatut). Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) aja," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu (26/11).

Saat dihubung via telpon terhadap kasus yang membelitnya, Andi mengaku kaget.

"Saya sudah di Jakarta tau-tau ada berita kayak gitu," ujarnya.

Andi juga meyebut dirinya sudah memberitahu Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono terkait masalah ini.

"Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya, karena dia yang berkomunikasi, entah bener atau gak ya, diklarifikasi-lah itu," ujarnya.

Dalam kaitan itu, Andi juga telah meminta Putri Ayu Wulandari segera melakukan klarifikasi.

“Saya sudah hubungi Ibu Putri, 'diklarifikasi, dong. Saya gak tau apa-apa tiba-tiba nama saya muncul. Karena dalam laporan itu dia yang menyampaikan'," paparnya.

"Dari hasil klarifikasi itu kita baru bisa tau benar atau enggak," lanjutnya.

Andi menyatakan dirinya sama sekali tidak terusik, karena tidak merasa tidak pernah memerintahkan permintaan uang Rp 10 miliar kepada Agus Hartono lewat Putri Ayu Wulandari.

“Bukan soal terusik atau tidak dengan adanya berita itu, saya minta Putri mengklarifikasi adanya berita itu. Supaya jelas masalahnya," ucapnya.

Adapun kasus ini bermula ketika pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia mengaku diperas Rp 10 miliar oleh Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang diperintah Kajati Andi Herman terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Oknum Kejati Jateng itu diduga meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya