Berita

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono/RMOL

Politik

Data Keanggotaan Parpol di Sulbar TMS tapi Bisa Lolos, Bawaslu Sedang Proses Hukum KPU

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 21:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Oktober hingga 5 November 2022 terhadap 9 partai politik (parpol) non parlemen ternyata ditemukan dugaan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Haryono, saat ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Media di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11).

Totok menjelaskan, jajarannya di daerah menerima laporan terkait dugaan data keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa diloloskan oleh KPU RI.


"Spesifiknya ada keanggotan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa memenuhi syarat. Nah itu yang sedang berjalan saat ini," ujar Totok.

Dia memaparkan, dugaan pelanggaran yang dimaksud dan sedang diproses hukum oleh Bawaslu baru ditemukan di sat daerah.

"Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran dan masih proses sidang," katanya.

Namun, lanjut Totok, untuk daerah-daerah lainnya yang juga melaksanakan verfak untuk 9 parpol non parlemen, hingga saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran.

"Mulai tanggal 24 (November 2024) kemarin, kita lakukan pendampingan bersama KPU RI, sampai saat ini catatan dan evaluasi kepada KPU belum ada yang spesifik, masih on the track," ucapnya.

"Itu yang terjadi sampai saat ini, sambil kita lakukan kompilasi menarik data data dari kawan kawan. Untuk saat ini belum ada pelanggaran," demikian Totok menambahkan.

Adapun 9 parpol yang mengikuti tahapan verfak dibagi ke dalam 2 kategori. Yakni parpol yang pernah ikut pemilu sebelumnya namun tak lolos parliamentary threshold (PT), dan parpol baru.

Sebanyak 5 parpol masuk kategori parpol yang lolos PT dan harus mengikuti tahapan verfak di antaranya PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Sementara, 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya