Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Ijazah Dicabut, Masyarakat Anti Kepalsuan Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga palsu, memang telah mecabut gugatannya.

Salah satu alasan utama gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir di PN Jakarta Pusat itu lantaran ditahannya Bambang Tri Mulyono oleh pihak kepolisian.

Pencabutan itu pun menjadi polemik baru di ruang publik. Tidak sedikit, yang mengaku khawatir dengan wibawa pemerintah setelah penahanan Bambang Tri dan pencabutan gugatan itu.


Terkini, kekhawatiran tersebut dituliskan Masyarakat Anti Kepalsuan yang mengiirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Berikut isi lengkap surat terbuta Masyarakat Anti Kepalsuan tersebut.

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo                    
Perihal: Ijasah Palsu

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Proses persidangan untuk menilai keaslian ijasah Presiden Jokowi telah dihentikan. Penggugat terpaksa mencabut gugatannya karena merasa tidak mungkin membuktikan kebenaran isi gugatannya dalam posisi sebagai tahanan. Seperti kita ketahui bersama, Bambang Tri, Sang Penggugat telah ditahan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian.

Meski tuduhan tersebut tidak berkaitan langsung dengan subtansi perkara yang sedang diadili dalam kasus dugaan ijasah palsu, namun publik menilai penangkapan Bambang Tri terkait erat gugatan soal ijasah palsu Jokowi.

Situasi ini jelas merugikan kita sebagai bangsa yang beradab dan banyak pihak termasuk Pak Jokowi sendiri. Penghentian persidangan laporan ijasah palsu telah merampas kesempatan Presiden Jokowi untuk membuktikan keaslian ijasahnya di dalam ruang pengadilan.

Penghentian persidangan justru membuat rumor tentang ijasah palsu Pak Jokowi makin menguat. Publik dibuat yakin bahwa Jokowi takut berhadapan dengan Bambang Tri dipersidangan. Persepsi publik ini jelas berpotensi menggerus wibawa kepemimpinan nasional .

Jika perkara ini dibiarkan terus mengambang tanpa ada ruang pembuktian di pengadilan maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak rakyat yang percaya bahwa ijasah Jokowi palsu.

Rakyat yang semakin kritis karena terpapar doktrin revolusi mental yang Pak Jokowi suarakan, tentu akan selalu menuntut pembuktian hukum atas perkara perkara kotroversial terkait kepemimpinan nasional.

Doktrin revolusi mental sendiri memang mengajak masyarakat indonesia untuk merubah cara pikir konservatif menjadi kritis.

Sayang doktrin revolusi mental itu justru tidak menjadi spirit para penegak hukum yang menangani kasus dugaan ijasah palsu Pak Jokowi. Seharusnya tidak ada satupun pihak yang menghalangi Bambang Tri sebagai penggugat untuk dapat membuktikan gugatannya dalam kondisi yang independen, bebas dari kungkungan jeruji .

Para penegak hukum harusnya memberi ruang seluas luasnya kepada Jokowi untuk membuktikan keaslian legalitas akademiknya diruang persidangan. Bukan membiarkan para kolega dan guru guru Pak Jokowi bicara di ruang publik tanpa legalitas hukum yang mengikat .

Gerakan Nasional Revolusi Mental seharusnya membiarkan penyelesaian kasus ijasah palsu sebagai momen untuk pendidikan politik bagi rakyat. Rakyat harus dibiasakan untuk berpendapat dan bersikap secara kritis berdasarkan fakta fakta dan data. Skenario penghentian persidangan ijasah palsu adalah sebuah "kedunguan".

Alih alih membiarkan fakta hukum bicara, pihak pihak tertentu justru terkesan ingin membiarkan rumor ini terus hidup dan berkembang luas. Mereka tidak sadar bahwa pembiaran terhadap kasus ini malah memunculkan satu branding baru terhadap pemerintahan yang berkuasa hari ini yakni Rejim Ijasah Palsu (RIP).

Semoga sebutan ini bisa segera berakhir dengan pembuktian keaslian ijasah presiden dihadapan persidangan.

Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Bekasi Kota Patriot, 25 November 2022
Tito Roesbandi.
Setya Dharma Pelawi.
Rustam Effendi.
Andri Onank.
(Masyarakat Anti Kepalsuan).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya