Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Ijazah Dicabut, Masyarakat Anti Kepalsuan Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga palsu, memang telah mecabut gugatannya.

Salah satu alasan utama gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah bergulir di PN Jakarta Pusat itu lantaran ditahannya Bambang Tri Mulyono oleh pihak kepolisian.

Pencabutan itu pun menjadi polemik baru di ruang publik. Tidak sedikit, yang mengaku khawatir dengan wibawa pemerintah setelah penahanan Bambang Tri dan pencabutan gugatan itu.


Terkini, kekhawatiran tersebut dituliskan Masyarakat Anti Kepalsuan yang mengiirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi.

Berikut isi lengkap surat terbuta Masyarakat Anti Kepalsuan tersebut.

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo                    
Perihal: Ijasah Palsu

Assalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Proses persidangan untuk menilai keaslian ijasah Presiden Jokowi telah dihentikan. Penggugat terpaksa mencabut gugatannya karena merasa tidak mungkin membuktikan kebenaran isi gugatannya dalam posisi sebagai tahanan. Seperti kita ketahui bersama, Bambang Tri, Sang Penggugat telah ditahan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian.

Meski tuduhan tersebut tidak berkaitan langsung dengan subtansi perkara yang sedang diadili dalam kasus dugaan ijasah palsu, namun publik menilai penangkapan Bambang Tri terkait erat gugatan soal ijasah palsu Jokowi.

Situasi ini jelas merugikan kita sebagai bangsa yang beradab dan banyak pihak termasuk Pak Jokowi sendiri. Penghentian persidangan laporan ijasah palsu telah merampas kesempatan Presiden Jokowi untuk membuktikan keaslian ijasahnya di dalam ruang pengadilan.

Penghentian persidangan justru membuat rumor tentang ijasah palsu Pak Jokowi makin menguat. Publik dibuat yakin bahwa Jokowi takut berhadapan dengan Bambang Tri dipersidangan. Persepsi publik ini jelas berpotensi menggerus wibawa kepemimpinan nasional .

Jika perkara ini dibiarkan terus mengambang tanpa ada ruang pembuktian di pengadilan maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak rakyat yang percaya bahwa ijasah Jokowi palsu.

Rakyat yang semakin kritis karena terpapar doktrin revolusi mental yang Pak Jokowi suarakan, tentu akan selalu menuntut pembuktian hukum atas perkara perkara kotroversial terkait kepemimpinan nasional.

Doktrin revolusi mental sendiri memang mengajak masyarakat indonesia untuk merubah cara pikir konservatif menjadi kritis.

Sayang doktrin revolusi mental itu justru tidak menjadi spirit para penegak hukum yang menangani kasus dugaan ijasah palsu Pak Jokowi. Seharusnya tidak ada satupun pihak yang menghalangi Bambang Tri sebagai penggugat untuk dapat membuktikan gugatannya dalam kondisi yang independen, bebas dari kungkungan jeruji .

Para penegak hukum harusnya memberi ruang seluas luasnya kepada Jokowi untuk membuktikan keaslian legalitas akademiknya diruang persidangan. Bukan membiarkan para kolega dan guru guru Pak Jokowi bicara di ruang publik tanpa legalitas hukum yang mengikat .

Gerakan Nasional Revolusi Mental seharusnya membiarkan penyelesaian kasus ijasah palsu sebagai momen untuk pendidikan politik bagi rakyat. Rakyat harus dibiasakan untuk berpendapat dan bersikap secara kritis berdasarkan fakta fakta dan data. Skenario penghentian persidangan ijasah palsu adalah sebuah "kedunguan".

Alih alih membiarkan fakta hukum bicara, pihak pihak tertentu justru terkesan ingin membiarkan rumor ini terus hidup dan berkembang luas. Mereka tidak sadar bahwa pembiaran terhadap kasus ini malah memunculkan satu branding baru terhadap pemerintahan yang berkuasa hari ini yakni Rejim Ijasah Palsu (RIP).

Semoga sebutan ini bisa segera berakhir dengan pembuktian keaslian ijasah presiden dihadapan persidangan.

Wassalamualaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Bekasi Kota Patriot, 25 November 2022
Tito Roesbandi.
Setya Dharma Pelawi.
Rustam Effendi.
Andri Onank.
(Masyarakat Anti Kepalsuan).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya