Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Pendanaan

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada yang terbit pada 11 November 2022.

Berdasarkan salinan PKPU 9/2022 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL JDIH KPU, dijelaskan terkait dengan kerangka pendaftaran lembaga survei untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Pada Pasal 17 beleid ini disebutkan, syarat pendaftaran lembaga survei harus menyertakan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.


Mekanisme penyampaian laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan.

Bunyi dalam norma itu yakni, "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.

Aturan lain terkait dengan pendaftaran lembaga survei adalah memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

Selanjutnya dalam beleid ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya