Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Pendanaan

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada yang terbit pada 11 November 2022.

Berdasarkan salinan PKPU 9/2022 yang diakses Kantor Berita Politik RMOL JDIH KPU, dijelaskan terkait dengan kerangka pendaftaran lembaga survei untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Pada Pasal 17 beleid ini disebutkan, syarat pendaftaran lembaga survei harus menyertakan surat pernyataan yang memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.


Mekanisme penyampaian laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan.

Bunyi dalam norma itu yakni, "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.

Aturan lain terkait dengan pendaftaran lembaga survei adalah memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

Selanjutnya dalam beleid ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya