Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa/Net

Hukum

Diduga Rangkap Jabatan hingga Terlibat Pemerasan, Kapolda Kalsel Andi Rian Djajadi Didesak untuk Dicopot

JUMAT, 25 NOVEMBER 2022 | 00:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Andi Rian Djajadi, sejak menduduki jabatan tersebut. Bahkan, Andi Rian juga menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri meski kini ia sudah dipercaa sebagai Kapolda Kalsel.

Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Andi Rian Djajadi karena sengkarut permasalahan yang melilitnya.

Disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Andi Rian telah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Tindakan menandatangani surat itu menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan: Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus sebagai Kapolda Kalsel.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot  Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11).

Sugeng menambahkan, warkat yang ditandatangani Andi Rian itu ada dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor), dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Adapun surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Sugeng menuturkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.

Lebih jauh Sugeng menegaskan, Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan  lingkup kewenangannya. Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?" papar Sugeng.

Dengan demikian, Kapolri harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana 19 ribu dolar AS dengan harapan perkara bisa P21, akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.

"Di samping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas track record mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD," demikian Sugeng.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya