Berita

Ilustrasi buruh demonstrasi/Net

Politik

Agar Buruh Tak Demo Berkepanjangan, Para Gubernur Diminta Naikkan UMP 2023 10 Persen

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Agar tidak terjadi demo besar-besaran dan berkepanjangan dari buruh, para Gubernur disarankan untuk mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan akhirnya terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional.

"Akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/11).


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun kata Satyo, berupaya tunduk pada putusan MK tersebut. Sehingga, mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Satyo menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023 ini sudah benar.

Dalam pandangan Satyo, Permen tersebut merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan melalui aksi-aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sejak diketok oleh DPR. 


"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan," jelas Satyo.

Dengan demikian, agar buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa hingga akhir tahun, para Gubernur diminta untuk menaikan UMP tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Permenaker tersebut menetapkan kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen, sehingga para Gubernur agar tetap menetapkan upah berdasarkan kepada Permenaker 18/2022," pungkas Satyo.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya