Berita

Ilustrasi buruh demonstrasi/Net

Politik

Agar Buruh Tak Demo Berkepanjangan, Para Gubernur Diminta Naikkan UMP 2023 10 Persen

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Agar tidak terjadi demo besar-besaran dan berkepanjangan dari buruh, para Gubernur disarankan untuk mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan akhirnya terbukti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional.

"Akibat putusan inkonstitusional itu, maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/11).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun kata Satyo, berupaya tunduk pada putusan MK tersebut. Sehingga, mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Satyo menjelaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan upah minimum tahun 2023 ini sudah benar.

Dalam pandangan Satyo, Permen tersebut merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan melalui aksi-aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sejak diketok oleh DPR. 


"Termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan," jelas Satyo.

Dengan demikian, agar buruh khususnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa hingga akhir tahun, para Gubernur diminta untuk menaikan UMP tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Permenaker tersebut menetapkan kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen, sehingga para Gubernur agar tetap menetapkan upah berdasarkan kepada Permenaker 18/2022," pungkas Satyo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya