Berita

Ilustrasi UMP/RMOLNetwork

Nusantara

Buruh Lampung Nilai Kenaikan UMP 10 Persen Tak Sesuai Kebutuhan Ekonomi

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 02:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pasalnya kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan.

Agar kebutuhan para buruh bisa terpenuhi, Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo mengatakan, minimal kenaikan UMP mencapai 15 persen.

"Karena melihat kondisi ekonomi sekarang ini serbanaik, sehingga tidak layak jika di bawah 15 persen. Kita usulkan kenaikan UMP di atas 15 persen," kata Tri Susilo, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (23/11).


Menurutnya, patokan kenaikan maksimal 10 persen oleh pusat dapat mengindikasikan kenaikan UMP lebih kecil. Seperti tahun lalu, kenaikan hanya 0,35 persen atau Rp8.484,61 menjadi Rp2.440.486,81.

"Yang kita takutkan seperti itu. Pusat dan daerah kan beberapa tingkat inflasinya," terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengaku masih menunggu penetapan UMP Lampung yang diundur ke 28 November mendatang.

"UMK belum ditetapkan, masih menunggu penetapan UMP tanggal 28 November," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya