Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Gugatan Norma Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres Ditolak MK

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan atau norma pencalonan presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan atas perkara nomor 101/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang digelar scara hybrid di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, karena memposisikan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Menurutnya, dalam norma yang ada di UUD 1945 tersebut menggunakan frasa 'dan', tapi bukan 'atau'. Sehingga menurutnya, sulit bagi presiden yang sudah dua periode untuk maju kembali dalam jabatan yang berbeda yaitu wakil presiden pada pemilu selanjutnya.

Namun, MK memandang penjelasan pemohon mengenai pokok keberatannya atas pemberlakuan norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu tidak relevan, karena seolah-olah jika permohonanan gugatannya ini dikabulkan maka warga negara tidak ragu memilih pasangan capres dan cawapres meski pernah menjabat 2 periode sebagai presiden saja.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, keraguan dan ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon tersebut hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan," begitu pertimbangan hukum MK.

"Dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," sambungnya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, MK menyatakan berlakunya Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.

"Dengan demikian, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," demikian MK.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya