Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Gugatan Norma Presiden 2 Periode Bisa Maju Cawapres Ditolak MK

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan atau norma pencalonan presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan atas perkara nomor 101/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang digelar scara hybrid di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.


Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945, karena memposisikan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Menurutnya, dalam norma yang ada di UUD 1945 tersebut menggunakan frasa 'dan', tapi bukan 'atau'. Sehingga menurutnya, sulit bagi presiden yang sudah dua periode untuk maju kembali dalam jabatan yang berbeda yaitu wakil presiden pada pemilu selanjutnya.

Namun, MK memandang penjelasan pemohon mengenai pokok keberatannya atas pemberlakuan norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu tidak relevan, karena seolah-olah jika permohonanan gugatannya ini dikabulkan maka warga negara tidak ragu memilih pasangan capres dan cawapres meski pernah menjabat 2 periode sebagai presiden saja.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, keraguan dan ketidakpastian hukum yang dijelaskan para Pemohon tersebut hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi perseorangan warga negara yang pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan," begitu pertimbangan hukum MK.

"Dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," sambungnya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, MK menyatakan berlakunya Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.

"Dengan demikian, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," demikian MK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya