Berita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Net

Hukum

Usut Dugaan Kerugian Negara Proyek BTS Lebih Dari Rp 1 Triliun, Kejagung Gandeng BPKP

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 19:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga kerugian negara Rp 1 triliun dari perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, kemungkinan bisa bertambah.

Pasalnya, hingga saat ini Kejagung masih mengkalkulasi potensi kerugian duit negara tersebut dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

"Kerugiannya kemarin Rp 1 triliun dari perhitungan penyidik. Ini masih kita konsultasikan dengan BPKP. Kemungkinan lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).


Atas dasar itu, Ketut memastikan dengan adanya konsultasi tersebut, Kejagung bersama BPKP bisa melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas dugaan kerugian negara tersebut.

"Iya, nanti kita kerja sama BPKP untuk melakukan perhitungan riil terhadap kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:

Paket 1 di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik. Paket 2 di Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.

Selanjutnya, paket 3 di Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 di Papua 966 titik serta paket 5: Papua 845 titik.

Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik. Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya