Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Parpol Kirim Rekaman Video Klarifikasi Anggotanya yang Dilakukan Verfak Perbaikan

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) perbaikan data dan atau dokumen persyaratan parpol untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan beberapa metode.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan metode verfak bagi petugas di tingkat kabupaten/kota, mengingat ada potensi munculnya kendala di lapangan.

Salah satu metode yang dipersiapkan KPU, disebutkan Idham, adalah pemanfaatan teknologi informasi (TI) berupa rekaman video klarifikasi anggota parpol yang didaftarkan ke KPU dan menjadi sampel verfak.


"Kalau sekiranya video rekaman tersebut itu menjelaskan secara deskriptif, 'saya (anggota parpol) bernama ini, dengan NIK ini, beralamat di sini, benar adalah pemegang KTA ini'," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Dalam pedoman teknis Pelaksanaan Verifikasi yang diatur dalam Keputusan KPU 384/2022 disebutkan, penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan metode panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika.

Dengan metode yang telah diatur dalam beleid tersebut, memungkinkan KPU Kabupaten/Kota danPengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung.

Namun menurut Idham, metode rekaman video klarifikasi tidak memiliki substansi yang berebeda dari metode panggilan video maupun video conference.

"Terkait dengan video rekaman, sekarang apa bedanya dengan video konpers, dengan video call, apa bedanya? Sekarang kan yang dimaksud interaksi apa? Interaksi itukan intinya ingin memberikan penjelasan deskriptif," demikian Idham menjelaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya